Bolehkah berutang dengan uang rupiah lalu dibayar dengan emas?
Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau menjual unta di Baqi’ dengan dinar, dan mengambil pembayarannya dengan dirham. Kemudian beliau mengatakan,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ
Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kusampaikan, ”Saya menjual unta di Baqi’ dengan dinar secara kredit dan aku menerima pembayarannya dengan dirham. Beliau bersabda,
“Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” (HR. An-Nasa’i, no. 4586, Abu Daud, no. 3354. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Salah seorang kerabatku yang berada di Kairo pernah menagih dariku utang 2500 Junaih (mata uang Mesir). Ketika itu aku mengirimkan uang padanya 2000 dollar. Kalau uang tersebut dikonversi menjadi 2490 Junaih. Ia berharap pelunasan utang tersebut segera mungkin. Namun kita belum sepakat bentuk dan cara pelunasan.
Pertanyannya, apakah cukup saya melunasi 2490 Junaih dan itu sama dengan 1800 dollar Amerika untuk saat ini, jadinya lebih rendah dari dollar yang saya kirim. Ataukah aku harus mengirim 2000 dollar dengan berharap sewaktu-waktu dollar bisa naik sehingga nilainya bisa jadi sama dengan 2800 Junaih, artinya 300 Junaih lebih banyak dari utang yang harus dilunasi.”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Wajib bagi saudaramu mengembalikan sejumlah dollar yang sudah dikirim tadi. Karena itulah utang yang harus engkau lunasi padanya. Namun sebenarnya jika telah disepakati bahwa beberapa junaih yang akan diserahkan tidaklah masalah.
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menjual unta di Baqi’ dengan beberapa dirham (tidak tunai). Ketika itu diambil untuk pelunasannya dengan uang dinar. Dinar itu dijual sehingga didapatkan beberapa dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” Yang terjadi adalah jual beli tunai dengan mata uang yang tidak sejenis, maka ini sama dengan bahasan hukum menukar emas dan perak.
Jika telah terjadi kesepakatan antara engkau dengannya, bahwa utang junaih akan dilunasi dengan dollar asalkan junaih yang diperoleh nantinya tidak banyak dari asal utang, maka tidaklah masalah. Misalkan, 2000 dollar itu sama dengan 2800 Junaih saat ini, maka tidak boleh mengambil 3000 Junaih, cukup mengambil 2800 Junaih.
Intinya, yang jadi patokan adalah kurs saat ini atau lebih rendah dari itu. Karenanya jangan diambil lebih daripada itu karena itu termasuk keuntungan yang bukan termasuk jaminanmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang bukan jaminan kita. Adapun mengambil lebih rendah dari itu, maka itu berarti mengambil sebagian hakmu dan berlepas dari yang sisa. Yang terakhir ini tidaklah masalah.” (Al-Mu’amalat Al-Maaliyah At-Tijariyah Sual wa Jawab, hlm. 177)
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa utang boleh dilunasi dengan mata uang berbeda dengan syarat:
- Menggunakan standar harga waktu pelunasan, dan bukan harga waktu utang.
- Nilai tukarnya dipakai standar waktu pelunasan dan tidak boleh lebih dari jumlah utang.
Berdasarkan penjelasan di atas, pada hakekatnya nilai uang itu sama sekali tidak berubah. Hanya saja, alat pembayarannnya yang berbeda.
Contoh: Kita mengutangi utang pada teman dekat kita sebesar Rp.40.000.000,- tahun 2010 dan akan dilunasi April 2017. Ada beberapa kasus pelunasan:
- Dilunasi dengan uang yang sama pada April 2017, yaitu Rp.40.000.000,-, seperti ini masih boleh.
- Dilunasi dengan emas pada April 2017, yaitu sebesar 80 gram emas (per gram Rp.500.000,-).
- Dilunasi dengan nilai emas pada saat berutang misal per garam sama dengan Rp.300.000,. Berarti Rp.40.000.000,- sama dengan 133,33 gram. Akhirnya pada April 2017, nilai utang tersebut menjadi Rp.66.666.666,67. Jika terjadi seperti ini jumlah pembayaran utang berarti bertambah sehingga termasuk riba duyun. Juga terdapat barter mata uang yang tertunda, berarti masuk dalam riba nasi’ah (yang tertunda).
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222.
—
Panggang, Gunungkidul, Senin pagi, 6 Rajab 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook)
Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.